Palu (ANTARA News) - Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42) dan Marinus Riwu (48), tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso tahun 2000 akan menjalani eksekusi dihadapan regu tembak pada bulan Maret 2006. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Oegroseno di Palu Jumat mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, kepastian proses eksekusi tiga terpidana mati kasus Poso akan dilaksanakan bulan Maret. "Soal hari dan tempat pelaksanaan eksekusi masih dirahasiakan, yang jelas bulan ini," katanya. Kapolda Oegroseno telah memilih 30 orang (tiga regu) terlatih dari kesatuan Brimob Polda Sulteng yang bertugas melaksanakan eksekusi. "Personil regu tembak sudah disiapkan," katanya. Mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua yang diajukan ketiga terpidana mati melalui kuasa hukumnya, Oegroseno mengatakan Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulteng hanya menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami hanya menjalankan putusan MA," ujarnya. Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dipersalahkan melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng pada 17 Mei 2001. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak pada 11 Oktober 2001 demikian pula dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga ditolak pada 31 Maret 2004. Grasi atau pengampunan dari Presiden diajukan pada Mei 2005 dan pada 10 November 2005 lalu dinyatakan ditolak oleh Presiden Yudhoyono. Kerusuhan Poso terjadi pada pertengahan tahun 2000 hingga awal tahun 2001 dan telah mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak adalah warga kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar sembilan kilometer Selatan kota Poso.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006