Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang (BHN) yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai hasil penyidikan ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka BHN dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan tersangka sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT hampir dua jam.

Menurut dia tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang setelah penyidik mengantongi cukup bukti melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Kadis PUPR Kota Kupang tersebut.

"Untuk sementara belum ada yang lainnya. Penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan ini," tegasnya.

Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang sebelumnya ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim satuan tugas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta.

Baca juga: Kejati NTT menangkap seorang kadis di Kota Kupang

Baca juga: Kejati NTT mengeksekusi buronan kasus korupsi Rp4,3 miliar

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT selamatkan kerugian negara Rp17,3 miliar

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022