Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memastikan tidak ragu untuk menghukum setiap pedagang yang ditemukan sengaja memonopoli pasar minyak goreng jenis curah yang memberatkan masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri di Palembang, Jumat mengatakan, hukuman tersebut berupa hukuman administratif seperti pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana.

Pemberian hukuman tersebut dilakukan Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan tim satuan tugas minyak goreng daerah setempat, yang secara ketat mengawasi produksi, distribusi hingga ke penjualan.

“Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga mempengaruhi harga jual, penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum,” kata dia.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang mewajibkan para pedagang menjual minyak goreng curah senilai Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kilogram di pasar.
 
Harga tersebut sesuai harga eceran tertinggi yang ketetapan dari pemerintah pusat setelah pencabutan subsidi minyak goreng beberapa hari lalu.

“Sejak ada pengumuman itu harga jual minyak goreng curah tersebut sudah berlaku di Palembang,” katanya.

Ia pun memastikan, berdasarkan hasil pengecekan menemukan kondisi saat ini pasokan minyak goreng jenis curah dari distributor di Palembang dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sehingga dengan kondisi tersebut maka dipastikan sangat kecil kemungkinan kembali terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran seperti beberapa waktu lalu.

“Pasokan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tercatat mencapai 1,4 juta liter per bulan, dengan harga yang tentunya terjangkau,” ujarnya.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022