Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pemberdayaan Perempuan, Komunitas, dan Masyarakat Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Rosma Karlina, mendorong perbaikan sistem rehabilitasi untuk pengguna narkotika di Indonesia guna menjadi solusi permasalahan tingginya jumlah warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Jika dibandingkan penjara yang bisa bertahun-tahun, rehabilitasi menjadi pilihan yang lebih baik karena menjalani perawatan rehabilitasi hanya tiga sampai enam bulan. Hal itu bisa terjadi jika pemerintah juga dapat memperbaiki kualitas sistem di rehabilitasi,” kata dia, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Baca juga: Polisi sebut Gary Iskak bakal jalani rehabilitasi akibat narkoba

Sejumlah lembaga rehabilitasi acapkali kurang memperhatikan kondisi perekonomian dari pengguna narkotika. Selain itu, tarif rehabilitasi pun tidak konsisten, formulir persetujuan atau informed consent form yang dipaksakan, rencana pemeriksaan dan penindakan yang masih berantakan, bahkan terdapat pemerasan di sejumlah lokasi rehabilitasi.

Oleh karena itu, untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah tahanan di Indonesia akibat menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, maka penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem rehabilitasi.

Baca juga: BNNP catat 664 pengguna narkoba di DIY akses layanan rehabilitasi

Ia mengatakan, mengalihkan penahanan para pengguna narkotika menjadi rehabilitasi dapat mengurangi pengeluaran negara.

“Pengeluaran negara akan semakin banyak berkurang. Selain itu, kualitas hidup pengguna akan jauh lebih baik daripada ketika dipenjara,” ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR sambut baik rencana BNN perkuat rehabilitasi

Terkait UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dia mengatakan, kebijakan yang tertulis di dalamnya sudah cukup manusiawi untuk para pengguna narkotika. Undang-undang itu memuat pasal-pasal yang mengarahkan ke rehabilitasi, yakni pasal 54-59, pasal 127, dan pasal 103, serta terdapat sejumlah peraturan turunan yang juga mengarahkan ke rehabilitasi.

Baca juga: Polda Metro belum terima permohonan rehabilitasi Fico Fachriza

Sayangnya, pasal penguasaan, yakni pasal 111 dan pasal 112, menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk mendakwa dengan ancaman minimal empat tahun pidana penjara.

“Hal ini juga yang menciptakan kejahatan baru di penegakan hukum narkotika karena maraknya korupsi sistemik untuk negosiasi dan transaksi pasal,” kata dia.

Baca juga: 300 narapidana di Bengkulu terima program rehabilitasi narkoba

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022