Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi, terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar di kabupaten setempat pada periode 2004-2005, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Majelis hakim yang diketuai Suyadi dengan hakim anggota Marsidin Nawawi dan Kalimatul Jumro juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti Rp300 juta.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu tahun, maka harta kekayaannya akan disita dan menjalani hukuman selama enam bulan penjara," kata Suyadi saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar dakwaan sekunder Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Wonosobo pada sidang sebelumnya.

Mengetahui vonis majelis hakim selama lima tahun penjara tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama.

Terdakwa ditahan Kejari Wonosobo sejak 22 Agustus 2011 karena terbukti melakukan korupsi pengadaan buku ajar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.

Pada tahun 2004, Trimawan selaku bupati menerima permohonan pengadaan buku ajar tingkat SD hingga SMA yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

Trimawan kemudian membuat usulan anggaran Rp 21,1 miliar dengan pendanaan "multi years" dan disetujui oleh DPRD kabupaten setempat, padahal, APBD Wonosobo tahun 2004 untuk alokasi buku ajar hanya sebesar Rp 7 miliar dan menunjuk PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek.

Pembayaran dijadwalkan selesai dalam empat tahap yakni tahap I menggunakan APBD 2004 sebesar Rp7 miliar, tahap II menggunakan APBD Perubahan 2004 senilai Rp8 miliar, tahap III dari APBD 2005 Rp4 miliar, dan tahap IV dari APBD Perubahan 2005 sebesar Rp3 miliar.

Saat mulai disidik Kejari Wonosobo, dana yang sudah dicairkan dari APBD Wonosobo 2004/2005 mencapai Rp18 miliar dan berdasarkan penyidikan kejaksaan, total dana yang direalisasi hanya Rp10,648 miliar, sedangkan sisanya Rp7,3 miliar diduga telah dikorupsi.

Selain mantan Bupati Wonosobo, Kepala Disdikpora Kabupaten Wonosobo Djauhariman dan Murod selaku rekanan dari PT Balai Pustaka juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar.

(U.KR-WSN/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012