Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah wajah hukum internasional dengan konsep negara kepulauan.

"Beliau ini adalah ahli hukum negara berkembang yang berhasil mengubah wajah hukum internasional," katanya pada webinar bertajuk "Prof. Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia" yang dipantau di Jakarta, Senin.

Apalagi, kata dia, dulunya laut bagi negara-negara maju bersifat terbuka sehingga mereka bisa mengambil sumber daya alam yang ada di suatu kawasan laut, termasuk dari sisi pertahanan dan keamanan.

Baca juga: UI nilai Mochtar Kusumaatmadja layak jadi pahlawan nasional

Pada awal masa kemerdekaan, kata dia, Indonesia belum bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut Indonesia. Kemudian, melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah rezim hukum internasional.

"Dengan demikian Indonesia dapat memanfaatkan seluruh kekayaan laut Indonesia," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.

Jika melihat sejarah atau peran Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam Deklarasi Djuanda, katanya, maka tidak lepas dari sejarah pascaawal Kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Wali Kota Bandung: Mochtar Kusumaatmadja layak dijadikan nama jalan
Baca juga: Jalan Layang Pasupati ganti nama jadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja


Pada saat itu, kata dia, banyak terjadi pemberontakan di Tanah Air ditambah lagi kapal-kapal negara maju yang melintasi wilayah perairan Indonesia.

Menanggapi kondisi itu, Menteri Veteran Chairul Saleh menginginkan agar perairan di antara kepulauan Indonesia menjadi perairan pedalaman Indonesia supaya memberikan keamanan bagi Tanah Air.

Selanjutnya, Menteri Chairul Saleh meminta Prof. Mochtar Kusumaatmadja menerjemahkan kepentingan nasional Indonesia dalam hukum laut internasional.

"Saat Deklarasi Djuanda, itu baru sepihak dan belum diakui negara lain tetapi itu yang diperjuangkan Prof. Mochtar," ujarnya.

Pada akhirnya, ujar dia, perjuangan Indonesia agar konsep negara kepulauan diterima masyarakat internasional membuahkan hasil melalui Konvensi Laut 1982.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022