Tangerang (ANTARA News) - Jaksa menuntut lima terdakwa terorisme Cirebon dengan hukuman 10 tahun penjara pada sidang kasus teroris di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu.

"Kelimanya terbukti melanggar pasal 15 Junto 9 Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di Tangerang, Rabu.

Adapun kelima terdakwa teroris Cirebon tersebut adalah Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah.

Ia mengatakan kelima terdakwa teroris tersebut memiliki peran dalam membantu pelaku bom bunuh diri, M. Syarif di Masjid Al - Zikro, Mapolres Cirebon pada Jumat (15/4) 2011.

Peran kelima terdakwa teroris yakni secara sengaja menyimpan, menyembunyikan dan memiliki sisa bahan peledak milik M. Syarif usai melakukan aksi bunuh diri di Masjid Al-Zikro.

Barang yang disembunyikan antara lain, tas berisi batre kotak 9 volt, tombol on/of, kabel abu-abu, 100 jeck kabel pendek yang dibungkus dengan isolatif, serta 7 buah bom pipa rakitan bekas M.Syarif.

"Dengan peran tersebut, maka kelimanya dinilai telah melanggar undang-undang terorisme dan bukti yang ada," katanya.

Dijelaskan bila sanksi yang dapat memberatkan para terdakwa antara lain, tidak kooperatif dan berbelitnya memberikan keterangan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme.

"Sedangkan yang meringankan, mereka baru pertama kali menghadapi kasus pidana dan cukup baik selama menjalani persidangan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Humum Teroris Cirebon, Nurhalan menuturkan bila pihaknya akan melakukan banding atas tuntutan JPU tersebut.

"Hari Rabu pekan depan (18/1, red) kami akan lakukan banding atas tuntutan ini karena sangat tidak adil," katanya mengungkapkan.

Sidang tuntutan terorisme Cirebon, mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Tidak hanya di luar persidangan, aparat kepolisian pun menjaga keamanan di ruang sidang.

(KR-AIF/R010)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012