Jakarta (ANTARA News) - Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan hingga tewas oleh oknum anggota Polsek Sijunjung, Sumatra Barat, melapor ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis.

Keluarga dari almarhum Faisal Akbar usia 14 tahun dan Budri M Zain usia 18 tahun yakni ibu korban bernama Syamsida dan kakak korban bernama Didi Firdaus.

Mereka didampingi oleh Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kadir Woka Lumbu dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang) Fino Oktavia.

Keluarga korban tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.45 WIB, sempat memberikan keterangan kepada para wartawan terkait maksud kedatangannya ke Mabes Polri.

"Kami kemari untuk laporan tindak pidana dan kami punya fakta sendiri dan telah terjadi penyiksaan," kata Kadir Woka.

Bila memang akan dilakukan otopsi untuk pembuktian, keluarga korban penganiayaan sudah memperkenankan untuk dilaksanakan, ujarnya.

"Dari hasil investigasi kawan-kawan di LBH Padang yang paling jelas adanya bekas lebam dan luka sayatan di kaki kiri Budri," kata Kadir Woka.

Sementara itu, kakak korban Didi Firdaus mengatakan bahwa dari pengakuan almarhum Faisal kepadanya, bahwa korban Faisal sering disiksa oleh anggota di Polsek Sijunjung.

"Si Faisal mengaku sering disiksa dan merasa pusing dan saya ketemu terakhir pada hari Senin (26/12), pada Rabu (28/12) mereka meninggal," kata Didi Firdaus.

Keluarga mengharapkan anggota Polri yang terlibat segera dipecat dan dihukum sewajarnya, kata Didi Firdaus.

Seperti diketahui, Faisal Akbar dan Budri ditahan di Polsek Sijunjung karena melakukan pencurian motor dan kotak amal pada 21 Desember 2011. Mereka lantas ditemukan tewas di dalam kamar mandi pada 28 Desember 2011 yang lalu.

Polisi mengatakan penyebab kematian keduanya adalah gantung diri. Namun, keluarga menemukan indikasi penganiayaan.

(S035/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012