Banda Aceh (ANTARA) - Lima anak didik pemasyarakatan atau narapidana anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, kelima anak didik pemasyarakatan tersebut melarikan melalui ventilasi kamar mandi.

Baca juga: 61 penghuni sel tahanan polisi dipindahkan ke Rutan Anak Air Padang

"Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi pada Senin (6/6) sekira pukul 04.00 WIB," kata Meurah Budiman.

Mereka adalah AM bin M (17), terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan. SLL bin A (17), terpidana pencurian masa hukuman dua tahun, FA bin A (17), terpidana pemerkosaan hukuman tujuh tahun, dan MR bin J (17), terpidana asusila hukuman lima tahun lima bulan.

Baca juga: Polisi periksa petugas jaga terkait upaya bunuh diri tahanan

Budiman mengatakan kelima anak didik pemasyarakatan itu diketahui melarikan setelah petugas mengecek Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh. "Dari pengecekan, kelimanya melarikan diri dari kamar mandir serta memanjat tembok setinggi tiga meter diduga dengan cara pundak-pundakan," kata dia.

Ia mengatakan tembok itu melengkung ke bagian dalam. "Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri," kata dia.

Baca juga: Kejari pindahkan 93 tahanan ke Rutan Anak Air Padang

Ia mengatakan petugas terus mencari mereka. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.

"Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut. Personel Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, lokasi LPKA Banda Aceh juga sudah mengecek tempat kejadian perkara," kata dia.

Baca juga: KPAI ungkap temuan sel tahanan di satu sekolah Batam

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022