Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar tender multiplexing TV digital pada April mendatang.

"Kami paling lambat pada April 2012 akan mengadakan tender untuk menetapkan multiplexing TV digital," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Kamis.

Multiplexing merupakan penyiaran dua program atau lebih dengan menggunakan transmisi pada satu saluran dalam waktu bersamaan. Dalam transmisi digital, sinyal biasanya di-multiplex-kan menggunakan time-division multiplexing (TDM).

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Selain itu juga Peraturan Menteri Kominfo No.23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial.

"Selanjutnya kami pada 26 sampai 30 Desember 2011 mengadakan konsultasi publik atau uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia," katanya.

Hal serupa juga dilakukan pada Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multiplexing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau).

Gatot mengatakan, RPM Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia itu nantinya seandainya sudah disahkan akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.

"Dengan pertimbangan di antaranya adalah adanya perkembangan dan peningkatan standar dari DVB-T yang berubah menjadi DVB-T2 (DVB-T generasi kedua), setelah sebelumnya mengalami kajian dan konsultasi dengan para pelaku industri penyiaran terkait dengan standar penyoaran televisi digital tersebut," katanya.

Tahap selanjutnya adalah penetapan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia.

Di samping itu juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multiplexing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa
Timur) dan 15 (Kepulauan Riau).

"Beberapa hal penting yang ditetapkan dalam RKM ini adalah membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing di beberapa zone tertentu dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital teresterial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), yang hanya diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi," katanya.

Hal yang lain adalah pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran multiplexing dilakukan melalui proses seleksi, yang selambat-lambatnya diadakan 2 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kominfo yang terkait dengan peluang usaha.

(H016)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012