Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan belum bisa memastikan jadwal pemulangan warga negara Jepang berinisial MT terkait kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.

"Terkait proses pemulangan warga negara Jepang tersebut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemulangan secepatnya setelah kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Edy Eko Putranto di Jakarta, Rabu.

Akan tetapi, sambung Eko, Ditjen Imigrasi Kemenkumham belum bisa memastikan atau menjanjikan kapan MT dipulangkan ke Jepang.

Baca juga: Gugus Tugas Sorong bantu pemulangan tujuh WNA

Baca juga: Bandara Bali telah layani penerbangan pemulangan 3.408 WNA


"Nanti kalau sudah bisa dipulangkan, akan kita informasikan," ujarnya.

MT diketahui telah berada di Indonesia sejak 1,5 tahun terakhir dengan mengantongi kartu izin tinggal terbatas (kitas). Tersangka dugaan kasus korupsi dana COVID-19 di negara asalnya itu diketahui menetap di Jakarta, namun menjalankan bisnis bidang perikanan di Provinsi Lampung.

Terkait nama perusahaan MT, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga belum bisa menyampaikan kepada publik karena saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Atase Polisi Jepang Kombes Polisi Miyagawa Takayuki mengatakan pihaknya termasuk Kedutaan Besar Jepang mengerti dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini masalahnya ialah yang bersangkutan melakukan korupsi dana bantuan sosial terkait COVID-19 di Jepang.

Namun, untuk detail kasus di Jepang, menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari kepolisian Jepang untuk menjelaskannya.

Sebelumnya, MT ditangkap petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat pada Selasa (7/6) 2022 pukul 22.30 WIB di daerah Provinsi Lampung.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022