Sukoharjo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo di Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, dengan menangkap seorang pelaku yang diketahui sebagai guru spiritual korbannya.

Pelaku kasus pencurian mobil tersebut yakni berinisial APA (26), warga Prigen Pasuruhan Jawa Timur, kini ditahan di Mako Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, dalam konferensi pers, di Mako Polres Sukoharjo, Rabu.

"Pelaku APA ini, ditangkap di rumahnya, Desa Pringen Pasuruhan Jatim, pada Senin (6/6) malam. Polisi juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta," kata Kasat.

Kasat mengatakan kasus pencurian mobil milik Nuning Pratiwi (41), warga Kabupaten Sukoharjo ituterjadi, pada Kamis (19/5).

"Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban," kata Kasat.

Kasat menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5).

Namun, kata Kasat, pada saat pelaku tiba di rumah korban kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.

"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," kata Kasat berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.

Polisi dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan.

Atas perbuatan pelaku APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. 

Baca juga: PT KAI apresiasi Polres OKU ungkap kasus pencurian besi rel kereta api
Baca juga: Polisi ringkus enam pencuri barang penumpang maskapai penerbangan
Baca juga: Polres Bekasi membebaskan pencuri besi proyek kereta cepat

 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022