Jakarta (ANTARA) - Pria berinisial MBA yang mencuri mobil majikan ibunya di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/12/2023), terancam tujuh tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut sesuai Pasal 363 KUHP. "Pelaku ini merupakan anak dari ART (asisten rumah tangga), di mana ibu pelaku kerja di rumah korban," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Sugiran menuturkan bahwa pelaku berhasil membawa kabur mobil korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban.

"Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat, pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya," kata Sugiran.

Baca juga: Polisi ringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor bersenjata api
Baca juga: Polda Metro Jaya kembalikan motor curian kepada pemiliknya


Kemudian pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar di Jalan Kemanggisan Ilir II, Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku juga mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban," kata dia.

Sugiran mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, pelaku kerap kali berpindah lokasi. "Pelaku juga sempat akan menjual mobil itu dengan harga Rp150 juta, tapi batal karena sudah tahu bahwa ia sedang dalam pengejaran polisi," kata Sugiran.

Setelah serangkaian pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap di depan salah satu minimarket di wilayah Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (31/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB," kata Sugiran.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024