Medan (ANTARA News) - Pengamat usaha kecil dan menengah atau UKM Sumatera Utara menyebutkan, mengenai rencana pengenaan pajak terhadap pengusaha UKM itu tidak perlu ditakutkan, karena selama ini mereka juga sudah banyak dibebani berbagai kutipan.

"Di atas kertas saja, UKM dinyatakan bebas segala retribusi, tetapi di lapangan, nyataya tetap saja dibebani berbagai kutipan resmi dan tak resmi. Mau urus surat keterangan usaha saja dari kelurahan harus bayar mahal, belum urusan lain-lain," kata Cahyo Pramono, di Medan, Jumat.

Banyaknya kutipan resmi dan tidak resmi itu pula yang menjadi salah satu penyebab ratusan ribu UKM di Sumut tidak bisa berkembang.

Menurut Cahyo juga pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut bidang UKM, banyaknya kutipan membuat biaya produksi UKM menjadi lebih mahal sehingga suit bersaing di pasar khususnya kalau dibandingkan dengan produk dari luar negeri.

"Makanya ketika pemerintah menyatakan mau mengenakan pajak ke UKM.Para UKM cuek aja karena mereka sudah terbiasa dengan banyaknya kutipan," katanya.

Tetapi UKM sebaliknya mempertanyakan, apakah dengan adanya keharusan membayar pajak secara resmi, pedagang bisa bebas dari kutipan tidak resmi yang cukup banyak, katanya

Menurut dia, di luar negeri, UKM benar-benar diperhatikan dan dibina untuk bisa menjadi usaha yang kuat dan menjadi tambah besar.

Baru ketika UKM tersebut sudah kuat dan berkembang, pengusaha itu dikenakan pajak dengan besaran yang tidak memberatkan sembari terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di Jakarta, Selasa, (10/1) mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak UKM.

Pemerintah, kata dia, terus mendorong sektor UKM untuk membayar pajak.

Menurut dia, sektor UKM yang jumlahnya mencapai jutaan di Indonesia masih belum tergali potensi perpajakannya.

Dengan PP itu pedagang-pedagang menengah dan kecil akan diberikan insentif lewat kemudahan membayar pajak sehingga UKM tidak mangkir lagi membayar pajak, katanya.
(T.E016/M034)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012