Bengkulu, 14/1 (ANTARA) - Dua tersangka korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) pada empat kabupaten pada 2007, yakni KR dan Mi mantan Kepala Bidang Perminyakan dan Kelistrikan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Bengkulu Utara, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hubungan Masyarakat Kejati Bengkulu, Nana Lukmana, Sabtu, mengatakan bahwa kedua tersangka itu sudah ditahan sejak Jumat (13/1), setelah menjalani pemeriksaan penyidik beberapa jam mereka ditahan untuk memperlancar penyidikan berikutnya.

"Kedua tersangka ditahan setelah kejaksaan mempelajari kasus dan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, dua tersangka itu sudah menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa pembangunan PLTMH telah selesai 100 persen, namun kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai.

Mi tampak menggunakan topi berwarna merah berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi sambil menutupi wajah dengan map plastik warna merah berusaha menghindari jepretan kamera dari para awak media.

Sementara itu, KR tampak lebih tegar dan menyambut para wartawan dengan senyum tegar sambil menyapa wartawan dan mengajak bersalaman.

KR menyatakan, hanya menyerahkan semuanya pada proses pengadilan meski demikian ia tetap berkelit bahwa diktum berita acara pembangunan PLTMH di Kabupaten Bengkulu Utara berbeda dengan kabupaten lain.

Kuasa hukum KR, Beni Redo menyatakan, pihaknya akan mencari keadilan di persidangan dan melihat perkembangan kasus di pengadilan.

"Kita lihat saja nanti di persidangan, kita juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan," ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Agus Istiqlal, membenarkan adanya penahanan dua tersangka dugaan korupsi itu, menyusul dua tersangka sebelumnya sudah ditahan.

Dalam kasus yang sama masih terdapat tujuh tersangka dari kementerian pemukiman daerah tertinggal yang telah ditetapkan Kejati Bengkulu, ketujuh tersangka tersebut dikabarkan akan memenuhi panggilan kejaksaan pada 19 Januari 2012.

Pembangunan PLTMH untuk Provinsi Bengkulu dilakukan di empat kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Seluma, pada 2007. Hingga kini tak satupun pembangunan itu dapat bermanfaat untuk rakyat.

Pembangunan PLTMH pada 2007 diduga kuat tidak sesuai bestek bahkan terindikasi terjadi total lost (gagal total) karena pembangunan fisik tidak ada yang selesai dan hingga kini tidak bisa dimanfaatkan.

Padahal, kebijakan untuk membangun PLTMH sangat bagus untuk mengatasi krisis listrik di daerah tertinggal yang belum mendapatkan sentuhan listrik PLN. Namun pada kenyataannya pembangunannya tidak tercapai, akibat dikorupsi negara mengalami kerugian hingga Rp3,564 miliar, ujarnya.
(T.Z005/Y008)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012