Surabaya (ANTARA News) - Tenaga Kerja Indonesia asal Jember, Vitria Depsiwahyudi, akan menjalani sidang di pengadilan Singapura mulai 19 Januari mendatang, karena dituduh membunuh majikannya.

"Kami sudah menyurati Satgas TKI untuk mendapatkan pembelaan penuh dari pengacara yang ditunjuk dan dibiayai negara," kata Direktur SBMI Jatim, Moch Cholily, kepada ANTARA di Surabaya, Minggu.

Cholily selaku kuasa hukum TKI asal Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember yang terancam hukuman itu menegaskan bahwa kliennya tidak membunuh majikannya, namun majikannya meninggal dunia karena usia (tua).

"Tidak benar kalau klien kami melempar majikannya dengan vas bunga hingga akhirnya meninggal dunia, tapi majikannya memang meninggal dunia dengan sendirinya akibat faktor usia," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta dukungan pemerintah guna membela agar TKI Vitria yang saat perekrutan, pemberangkatan dan penempatan masih berusia 17 tahun itu terbebas dari hukuman mati.

"Dari proses gelar perkara di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur pada 11 Januari 2011 disimpulkan bahwa korban diduga kuat menjadi korban perdagangan orang (trafficking)," katanya.

Dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa seluruh dokumen telah dipalsukan, karena data tentang nama dan tanggal kelahiran Vitria ditulis secara berbeda dalam empat bukti yakni KTP, akte, KK, dan surat izin orang tua.

Korban juga mengalami perekrutan yang dilakukan banyak pihak yakni awalnya direkrut oleh Mashuri (tercatat sebagai UP3CTKI PT Arni Family), lalu "dikirim" ke David (tercatat sebagai cabang PT. Okdo Harapan Mulia), bahkan Vitria pernah ditampung di UP3CTKI PT. Sinergi Bina Karya dan akhirnya diberangkatkan ke Singapura oleh PT. Mafan Samudra Jaya.

"Hal itu jelas melanggar dalam Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang (PTPPO), UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN), dan korban eksploitasi anak sebagaimana diatur UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah melakukan pembelaan sejak persidangan sidang pertama terkait kasus dugaan pembunuhan, namun pemerintah juga mengusus kasus hukum yang dialami Vitria di dalam negeri terkait kasus dugaan perdagangan orang.

"Kami juga mengharapkan pemerintah untuk memberangkatkan salah satu dari keluarga korban untuk menjenguk dan memberikan dikungan moril selama masa persidangan di Singapura," katanya.

Ia menambahkan kasus Vitria hendaknya tidak dijadikan "dagangan mahal" bagi seluruh aparat negara Indonesia maupun di luar negeri dengan hanya menghukum pelaku kelas teri terkait kasus perdagangan orang. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012