Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera merumuskan sistem pengawasan kesehatan hewan kurban saat Idul Adha 1443 Hijrah, untuk memastikan dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa ternak yang akan di kurban memenuhi syarat sehat.

"Untuk masalah ini, konsep dan strateginya masih kita pikirkan bersama. Salah satunya dengan memberikan surat keterangan kesehatan hewan," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko di Mataram, Kamis.

Namun demikian, lanjutnya, surat keterangan kesehatan hewan harus diberikan pada H-1 pemotongan sehingga surat keterangan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Pasalnya, apabila surat keterangan kesehatan hewan diberikan seminggu sebelum pemotongan tapi 2-3 hari kemudian ternak tersebut sakit, maka surat keterangan kesehatan hewan sebelumnya dianggap tidak berlaku.

"Apalagi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) ini sangat cepat, kendati risiko kematiannya kecil," katanya.

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban, timnya saat ini sedang bekerja keras memberikan perawatan terhadap ternak-ternak yang sakit dengan harapan menjelang Idul Adha, ternak-ternak yang sakit bisa dinyatakan sembuh.

Berdasarkan data Rabu (8/6), ternak di Mataram yang terpapar virus PMK sebanyak 335 ekor, satu ekor diantaranya merupakan ternak kambing, sisanya 334 ekor sapi.

"Dari jumlah itu sebanyak 97 telah dinyatakan sembuh, bahkan sudah ada yang dijual dan 31 potong paksa. Ternak yang kena PMK bisa dikonsumsi, asal direbus tidak dibakar dan PMK tidak menular ke manusia," katanya.

Prinsipnya, tambah Dijan, pihaknya akan berusaha mengoptimalkan pengawasan serta berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan strategis pengawasan saat Idul Adha.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022