Jakarta (ANTARA News) - Meneg BUMN Sugiharto mengatakan, telah memberhentikan sementara jajaran direksi PT Perkebunan Negara (PTPN) II terkait kasus penjualan aset tanah di Medan, Sumatera Utara milik perusahaan itu kepada Yayasan Nurul Amaliyah. "Direksi PTPN II saya berhentikan dulu semua. Kalau tidak salah hari ini (Senin) dilantik caretaker sementara. Ini kita lakukan untuk melihat masalah ini dengan jernih, juga problem-problem yang mendalam yang terjadi," kata Sugiharto usai mendampingi Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono pada ulang tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Jakarta, Senin. Mengenai, dugaan tindak korupsi yang dilakukan direksi PTPN II, Sugiharto mengatakan, hal itu menjadi wewenang polisi dan jaksa yang memeriksanya. Kasus ini berawal dari penjualan aset milik PTPN II Tanjung Morawa, di Medan Sumatera Utara, seluas 87 hektar ke Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah pada 2002, semasa Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Ketika itu dinyatakan, luas tanah yang dilepas hanya 58 ha, namun setelah pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional, luas tanah tersebut mencapai 87 ha. Untuk itu Kementerian BUMN mengeluarkan surat nomor S- S08/MBU.S/06 tanngal 20 Januari 2006, yang meminta direksi PTPN II memakai hasil pengukuran BPN. Data Kementerian BUMN mencatat jajaran direksi PTPN II adalah Dirut Suwandi, Direktur Produksi Marindo Nasution, Direktur Keuangan Warsito Suhendra, Direktur Pemasaran Rafli AR dan Direktur SDM dan Umum Masdin Sipyung. PTPN II selama ini memproduksi gula tebu, kelapa sawit, kakao, tembakau dan karet. BUMN ini pada 2004 mencatat laba sebesar Rp44,8 miliar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006