Magelang (ANTARA News) - Tiga pembantu rumah tangga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Senin, mengaku disuruh terdakwa Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40) untuk membunuh Suzanna (63) artis yang juga istri Clift sendiri. Pengakuan itu disampaikan secara bergantian oleh Yusman (49), Wahyu Rifai (24) dan Bayu Ponco Nugroho (28) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Abriyarso Priharto Boyoh (39), suami Kiki Maria anak Suzanna dari suami pertama Dicky Suprapto. Tiga orang itu adalah pembantu keluarga Clift-Suzanna di kawasan Kebondalem Potrobangsan Kota Magelang. Sedangkan penganiayaan 14 November 2005 saat Clift-Suzanna mengunjungi rumah Abriyaro-Kiki di Armada Estate Kramat Magelang Utara untuk konfirmasi kabar rencana pembunuhan itu. Pembicaraan keluarga itu memanas dan berujung penembakan dengan pistol berpeluru karet oleh Clift terhadap Abriyarso mengakibatkan korban luka bagian perut dan dirawat di RST `dr Soedjono" Kota Magelang. Sekitar Maret-April, kata Yusman, Clift menyuruh dirinya membunuh Suzanna karena hubungan pasangan suami-istri selama 22 tahun itu tidak harmonis. Tetapi Yusman menolak permintaan Clift itu meski dijanjikan istri dan anaknya dijamin kehidupannya oleh Clift bila dirinya dipenjara. "Saya angkat tangan dan mengabaikan, dengan kata membunuh itu saya tidak mau, lalu saya jaga jarak dengan Pak Clift," katanya. Ia mengaku memberi saran penyelesaian kepada Clift jika sedang cekcok dengan Suzanna. Clift meminta Yusman tidak memberi tahu kepada siapa saja tentang rencana itu. Ketika Kiki Maria dari Jakarta menelepon dirinya yang sedang bekerja di rumah Armada Estate Magelang untuk konfirmasi kabar tersebut, katanya, dia membetulkan tentang rencana pembunuhan itu. Kiki Maria mendapat kabar itu dari Bayu yang diminta ke Jakarta membantu kepindahan keluarga itu ke Magelang. Bayu, katanya, juga disuruh melakukan rencana itu tetapi kemudian Bayu mengutarakan ikhwal itu kepadanya. Mereka berdua berjabat tangan sebagai tanda sumpah tidak akan menuruti permintaan Clift. Wahyu (Anak Yusman) mengaku menceritakan permintaan Clift kepada dirinya untuk membunuh Suzanna kepada ibunya (Sri Suryanti) yang kemudian Sri meneruskan kepada Yusman. Bayu mengaku beberapa kali disuruh Clift membunuh Suzanna sebelum keluarga Abriyarso-Kiki pindah dari Jakarta ke Magelang. Saat permintaan pertama dia menyanggupi karena takut pada Clift yang saat itu membawa pistol, tetapi permintaan berikutnya ditolak. "Lalu saya berubah tidak mau karena masalah membunuh, waktu kali pertama disuruh itu Clift membawa pistolnya sehingga saya takut. Saya tidak cerita ke Ibu Suzanna karena khawatir tidak dipercaya. Saya cerita ke Pak Yusman dan ternyata Yusman juga sudah disuruh," katanya. Clift menyangkal kebenaran pengakuan ketiga saksi itu sedangkan mereka bertiga menyatakan tetap pada kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Sidang lanjutan perkara itu, Senin (6/3) juga meminta keterangan anak Clift-Suzanna bernama Rama Yohanes (11). Rama memberikan pengakuan tidak di bawah sumpah karena usianya yang belum genap 15 tahun. Rama mengaku melihat peristiwa penembakan ayahnya terhadap Abriyarso tetapi tidak mengerti persoalan yang dibicarakan di rumah Abriyarso-Kiki malam itu. Hakim Windarto SH menyatakan ragu terhadap kebenaran pengakuan Rama karena saksi terkesan lancar bercerita tentang kronologi peristiwa itu yang diduga telah menghapal catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Ceritanya lancar seperti naskah drama," kata Windarto SH. Namun Clift menyatakan membenarkan keterangan anak lelakinya yang juga siswa kelas VI SDK Santa Maria Kota Magelang itu. Dalam sidang itu Clift didampingi Penasihat Hukum Bambang Tjatur Iswanto SH, sedangkan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum Muji SH, Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah SH dengan dua anggota Windarto SH dan M. Zaenal Arifin SH. Sidang lanjutan perkara itu direncanakan Rabu (15/3).

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006