Bandung (ANTARA News) - WS, pelaksana sementara Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandung, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin SH di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena melakukan tindak korupsi dana pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2004 senilai Rp3,682 miliar, Senin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Robert Siahaan SH, JPU Hasan Nurodin SH mengatakan, berdasarkan bukti-bukti keterangan para saksi dan barang bukti surat-surat administrasi lainnya, terdakwa WS telah melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadaan barang, jasa dan pengadaan logistik fiktif pada pemilu 2004 lalu. Selain menuntut hukuman enam tahun penjara, JPU juga menuntut supaya terdakwa WS diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan kurungan selama enam bulan, dan mengembalikan uang korupsi (pengganti) sebesar Rp3,682 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5.000 ditanggung oleh terdakwa. JPU juga minta kepada Majelis Hakim PN Bandung jika dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim nanti, terdakwa belum mengembalikan uang Rp3,682 milyar, maka harta benda terdakwa hendaknya disita, dan bila belum mencukupi maka terdakwa dikenakan tambahan kurungan selama satu tahun penjara. Hasan mengatakan, terdakwa WS telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 43 A ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP jo pasal 64 ayat 1 KHUPidana tentang Tipikor. Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa WS, Andi Sukandi SH mengaku kaget dengan adanya tuntutan JPU itu karena ancaman kurungan yang diberikan terlalu lama dan mengenai uang pengganti yang harus dibayarkan kepada terdakwa Rp3,682 miliar sangat besar, padahal jika terbukti bersalah, bukan hanya terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum`at (10/3) mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa WS dan kuasa hukum WS.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006