Yogyakarta (ANTARA News) - Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan kartu identitas yang dimiliki seperti kartu tanda penduduk atau kartu pelajar pada saat membeli tiket untuk mengurangi praktik calo di Yogyakarta.

"Akibatnya, pelayanan tiket kereta api pun menjadi lama. Kami minta maaf, tetapi hal ini dilakukan untuk menekan praktik calo tiket," kata Kepala Humas PT Kereta Api (KA) Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, kebijakan untuk menunjukkan kartu identitas sebelum membeli tiket kereta api tersebut sudah mulai diberlakukan di Daop VI Yogyakarta sejak 1 Januari 2012.

Eko menegaskan, tiket adalah barang berharga sehingga antara penumpang yang berangkat dengan nama yang tertera di tiket haruslah orang yang sama.

"Jika penumpang itu masih anak-anak, mereka pun diminta untuk menyebutkan namanya," katanya.

Dengan tiket yang mencantumkan nama calon penumpang, maka PT KA bisa melacak tiket apabila tiket tersebut hilang, selain itu, tiket juga bisa digunakan untuk mengajukan klaim asuransi.

"Kami pun melarang operator untuk memberikan tiket kepada calon penumpang apabila penumpang tersebut tidak menyertakan identitasnya," katanya.

Di peron masuk, lanjut Eko, petugas dari PT KA juga akan mencocokkan nama di tiket dengan nama di kartu identitas calon penumpang.

Hal tersebut juga terkait dengan pemberlakukan sistem "boarding pass" di Daop VI Yogyakarta, yaitu hanya penumpang bertiket yang diizinkan masuk ke stasiun.

PT KA Daop VI juga berencana mengembangkan kebijakan tersebut di masa yang akan datang, yaitu memberikan sanksi kepada petugas penjual tiket apabila memberikan tiket tanpa nama ke penumpang.

"Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi. Tetapi, nantinya kami akan memberlakukan sanksi yang tegas," katanya yang berharap pelayanan dari PT KA akan semakin baik.

(E013/A035)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012