Pekanbaru (ANTARA News) - Mantan Bupati Indragiri Hilir (kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau) dan juga salah satu tokoh Partai Demokrat di provinsi tersebut, H Raja Thamsir Rachman, `mangkir` lagi untk diperiksa terkait kasus korupsi APBD, dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan, karena sesuai surat keterangan dokter, dia sakit," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Andri Ridwan, di Pekanbaru, Selasa.

Oleh pihak Kejati Riau, Thamsir Rahman diduga terlibat dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2004-2009 senilai sekitar Rp116 miliar.

"Surat keterangan dokter ini sampai di Kejati pada siang tadi. Muasal keterangan tersebut, yakni dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta," kata Andri.

Dalam surat keterangan itu, urainya, dijelaskan, Thamsir dalam kondisi tidak sehat dan selayaknya dirawat atau beristirahat beberapa hari.

Namun Andri juga mengakui, dalam surat tersebut tidak dirincikan apa jenis penyakitnya, sehingga harus menjalani perawatan atau peristirahatan intensif, bahkan untuk pemanggilan pemeriksaan atas kasusnya pun tidak bisa dipenuhi.

"Dalam surat keterangan dokter tersebut, tidak dijelaskan secara rinci apa penyakit yang tengah dialami tersangka Thamsir," tuturnya.

Ditanya mengenai tanggapannya mengenai surat keterangan sakit tersebut, Andri mengaku telah memberikan laporan ke atasan dalam hal ini Kepala Kejati Riau, Babul Khoir Harahap.

"Setelah melaporkannya ke pimpinan, surat keterangan tersebut nantinya akan ditelusuri lebih dalam kebenarannya. Tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dari catatan ANTARA, pemanggilan atas tersangka korupsi H Raja Thamsir Rahman untuk diperiksa di Kejati Riau merupakan yang ketiga kalinya.

Namun tersangka anggota DPRD Riau yang juga petinggi Partai Demokrat Provinsi Riau itu lagi-lagi mangkir dengan alasan sama (masih sakit), akibatnya tidak dapat diperiksa dan dilakukan penahanan terhadapnya.

Menanggapi hal tersebut, Andri mengaku pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas guna percepatan proses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Segala kemungkinan demi penegakan hukum akan kami lakukan, termasuk upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka, jika terbukti beliau sehat atau tidak sakit," tandasnya.

Ditanya kapan pemanggilan paksa tersebut dilakukan pihaknya, Andri mengaku akan melakukannya secepatnya.

"Pemanggilan paksa akan kami lakukan secepatnya, tergantung hasil penyelidikan kami, apakah tersangka benar sakit atau sehat," demikian Andri Ridwan. (FZR/M036)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012