Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak 38 jenis obat generik yang dijual di Depo Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus ternyata melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

"Ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa ada 38 jenis obat generik yang dijual melebihi HET di depo farmasi RSUD M Yunus," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Septi Yuslinah di Bengkulu, Rabu.

Septi mengatakan, akibat penjualan yang melebihi HET tersebut, terdapat nilai ketidakhematan sebesar Rp47,4 juta.

Padahal HET obat generik sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 146 tahun 2010 tentang Harga Obat Generik.

Jenis obat yang dijual melebihi HET tersebut antara lain Ambroxol Syr, dari harga HET Rp3.230 ternyata dijual di depo seharga Rp3.850. Obat generik Amoxycillin 500 mg dengan harga HET Rp462 menjadi Rp620.

Demikian juga jenis obat generik Amoxycillin Syr dijual dari harga HET Rp3.304 menjadi Rp5.886, obat jenis Cefixime Syr dari harga HET Rp37.813 dijual Rp48.125.

"Totalnya 38 jenis obat yang dijual melebihi HET sehingga masyarakat juga banyak yang mengadukan ini kepada kita," tambah politisi PKS ini.

Septi mengatakan, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut di atas sudah menetapkan HET sebagai harga patokan tertinggi bagi institusi-institusi pelayanan kesehatan pemerintah dalam menetapkan harga jual obat generik.

Termasuk Harga Netto Apotek (HNA) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai harga patokan tertinggi bagi pabrik obat atau pedagang besar farmasi dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.

Direktur RSUD M Yunus dr Yusdi Zahrias Tazar mengatakan tidak mengetahui dengan pasti kasus penjualan obat generik di atas HET tersebut.

"Saya baru menjabat sebagai direktur sejak Oktober 2011 dan setahu saya sejak April 2011, harga obat generik sudah sesuai HET yang ditetapkan dalam Permenkes nomor 633 tahun 2011," katanya menjelaskan.

Sebelumnya Kepala Bidang Farmasi dan Gizi RSUD M Yunus Asrizal mengatakan daftar harga dari perusahaan sudah tinggi dengan kenaikan 25 persen dari HET.

"Akhirnya dengan kesepakatan Unit Pelayanan Pengadaan (UPL) RSUD M Yunus dengan distributor obat ditetapkan harga itu, apalagi pada tahun 2010 belum ada Permenkes yang turun," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, harga yang dijual di atas HET tersebut sudah termasuk PPN dan operasional ke RSUD M Yunus.

Namun, penjualan obat generik yang berada diatas HET sudah dihentikan sejak pertengahan 2011, dimana pada saat itu Permenkes baru mulai diberlakukan.

Sementara, sebelum nya penjualan di depo-depo masih berdasarkan harga obat distributor ditambah dengan pajak, sehingga harga yang diterima pasien menjadi sangat tinggi.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012