Jakarta (ANTARA) - Pengurus Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (DPP PTGMI) meminta masyarakat lebih memahami pencegahan kesehatan penyakit infeksi pada gigi dan mulut.
 
"Sebab adanya penguasaan ilmu pengetahuan dari terapis untuk pelayanan medis yang diberikan," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) Zaeni Dahlan di sela Musyawarah Daerah V DPD PTGMI DKI Jakarta di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu malam.

Baca juga: Pengurus baru PTGMI DKI diharapkan motivasi anggota tingkatkan layanan

Zaeni menuturkan masyarakat pun harus memahami sterilisasi dan disinfektan, serta tindakan klinis yang memenuhi standar pelayanan kesehatan karena berpotensi menimbulkan efek bahaya bagi pasien.
 
Menurut Zaeni, terapis gigi dan mulut memiliki latar belakang keilmuan yang memadai berupa pendidikan tinggi setingkat Diploma Tiga seperti Terapis Gigi dan Mulut, dan juga memiliki praktik klinik yang cukup.
 
"Karena itu kan perlu tindakan-tindakan medis ya, tindakan-tindakan yang memerlukan pengetahuan yang cukup dan praktik klinik yang cukup juga," tutur Zaeni.

Baca juga: PTGMI DKI canangkan inovasi terapis kesehatan gigi dan mulut
 
Penanganan medis terkait gigi dan mulut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, yaitu dokter gigi, dokter gigi spesialis, terapis gigi dan mulut, serta teknisi gigi.
 
​Dalam keanggotaan PTGMI, disebutkan bahwa syarat menjadi terapis gigi dan mulut harus memiliki surat izin praktek (SIPTGM) dan Surat Tanda Registrasi (STRTGM).

Untuk itu, masyarakat hendaknya memahami bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut di terapis dan non-terapis, ada perbedaan penguasaan ilmu pengetahuan untuk pelayanan medis yang diberikan. Karena terapis akan selalu mengutamakan pencegahan penularan penyakit dan infeksi terhadap pasien.

Baca juga: PTGMI: Kesadaran masyarakat rendah terhadap kesehatan gigi dan mulut

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022