Dayu adalah tahanan anak dalam kasus kepemilikan narkoba yang dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung di Lapas Tulungagung pada 12 Januari lalu.
Tiba-tiba, keesokan harinya dilaporkan oleh pihak Lapas telah tewas karena terjatuh di kamar mandi, namun keluarganya tidak percaya, karena ada luka lebam di tubuhnya, lalu mereka mengadu ke Polsek setempat.
Ternyata, pihak Polsek menyarankan untuk menghadap ke Polres Tulungagung yang menangani kasus itu.
"Saat kami datang ke Polres, kami juga tidak digubris, sehingga kami tidak mendapatkan laporan ataupun informasi terkait perkembangan kasus yang menimpa keponakan saya," ujar paman korban, Nanang Dwi Utomo.
Didampingi ibunda korban, Ny Eko Puji Ningsih, pihaknya melapor ke Polda Jatim, karena kecewa dengan kinerja Polres setempat.
Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga korban, Suhadi menyatakan, selama ini banyak kasus-kasus yang ditangani oleh Polres Tulungagung terbengkalai.
"Atas dasar itulah, kami memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Dengan harapan, jika kasus tersebut ditangani oleh instansi yang lebih tinggi, maka akan cepat terungkap, siapa yang bertanggung jawab atas kasus itu dan penganiaya Dayu juga segera diadili," katanya.
Menurut Suhadi, Polda menyatakan menyerahkan penanganan kasus itu ke kewilayahan saja, karena kasus itu sudah ditangani Polres setempat.
"Tapi, pihak Polda Jatim berjanji akan melakukan pengawasan khusus terkait dkasus tersebut," katanya.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM) akan membentuk tim khusus untuk memeriksa petugas Lapas setempat, termasuk kepala Lapas yang merupakan penanggung jawab atas setiap kejadian di dalam lapas yang dipimpinnya. (E011/S023)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012