Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hasil audit yang dilakukannya menemukan Universitas Indonesia (UI) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

Kerugian sebesar itu atas alih fungsi lahan asrama mahasiswa Pegangsaan Timur 17 (PGT) dan keterlambatan penyerapan dana kerjasama dengan JICA, kata anggota BPK Rizal Djalil.

"Kita prihatin, civitas akademika terkenal seperti UI terjadi penyimpangan keuangan negara mencapai Rp41 miliar," kata anggota BPK Rizal Djalil usai menyerahkan hasil audit BPK terhadap UI kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Senayan, Jakarta, Kamis. (J004/K005)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012