Saya menerima.
Jakarta (ANTARA News) - Suami pembobol nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp350 juta atau subsider tiga bulan kurungan karena secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan identitas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang menggunakan surat palsu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp350 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan yang meringankan belum pernah dihukum, usia masih muda hingga masih bisa untuk memperbaiki.

Seusai persidangan, terdakwa Andhika menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Devi Waluyo, mengkhawatirkan atas sikap kliennya yang menerima putusan tersebut karena emosional saja.

"Saya takut Andhika menerima itu emosional saja, tapi itukan itu belum ditandatagani," katanya.

Nanti, kata dia, akan dibicarakan lagi untuk banding.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan, dana yang ditransfer masuk ke rekening terdakwa serta pembelian satu unit mobil Hummer H3 warna putih dengan nomor polisi B18 DIK oleh Inong Malinda Dee yang diberikan kepada terdakwa adalah dana-dana dari hasil tindak pidana.

"Dana-dana tersebut tanpa seizin pemilik rekening dengan cara melakukan pemindahbukuan atau pendebetan dana dari rekening nasabah Citygold pada Citibank cabang Landmark Kuningan Jakarta Selatan," katanya.

Kemudian JPU menyebutkan terdakwa juga telah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang palsu atau dengan identitas yang tidak sebenarnya yaitu dengan nama Juan Farrero.

"Hingga dapat menimbulkan kerugian immateriel bagi pihak Kelurahan Senayan yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran surat-surat yang diterbitkan oleh kelurahan dan Lurah Senayan," katanya.

"Juga kerugian immaterial bagi pihak Bank BCA KCP Tebet Barat Jaksel yaitu tercatatnya data dengan tidak benar dalam pembukuan Bank BCA," katanya.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012