Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah berdampak terhadap perbaikan kinerja keuangan negara karena menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena tarif listrik yang disesuaikan adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki ekonomi menengah ke atas.

"Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini," kata Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Melalui penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta sektor pemerintah (P1, P2, dan P3), maka potensi kompensasi listrik tahun ini diproyeksikan mencapai Rp62,82 triliun.

Baca juga: Kementerian ESDM: Kenaikan tarif listrik berkisar 17 hingga 36 persen
Baca juga: KemenESDM: Kenaikan tarif listrik hanya picu inflasi 0,019 persen


Kementerian ESDM mencatat bahwa distribusi kompensasi terbesar berasal dari sektor industri yang mencapai Rp31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp1,08 triliun atau 1,7 persen.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan arahan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

Sejak tahun 2017 pemerintah telah mengucurkan subsidi listrik sebesar Rp243 triliun dan kompensasi senilai Rp94 triliun. Adapun total kompensasi yang salah sasaran atau dinikmati oleh masyarakat mampu mencapai Rp4 triliun.

Melalui kebijakan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022, pemerintah berupaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Lebih lanjut Darmawan menuturkan penerapan kompensasi dikembalikan kepada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan untuk masyarakat ekonomi kecil.

Baca juga: PLN ungkap alasan tarif listrik bisnis dan industri tidak ikut naik
Baca juga: PLN persilahkan pelanggan turun daya bila keberatan listrik naik


 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022