Hal ini adalah kejadian yang memalukan namun kita harus tetap tegas.
Banjarmasin (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu-sabu untuk warga binaan di dalam penjara.

"Seorang petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial MA (29), jabatan sebagai anggota regu keamanan," ujar Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Senin, (13/5).

Selain seorang petugas itu, kata dia, ada juga petugas lain yang saat ini diperiksa polisi.

"Apabila bukti bukti cukup bisa jadi petugas lain itu ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih memeriksa petugas yang lain. Ada kemungkinan bertambah," ujar Andi, mantan petugas Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tertangkapnya MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara, menjadi awal terungkap nya keterlibatan petugas tersebut.

Bukti yang ditemukan berupa satu alat isap, satu pipet kaca, dan 13 paket sabu siap edar.

Penemuan sabu tersebut, kata dia, saat pihaknya merazia secara insidental pada Rabu, (8/6) sore, di kamar tahanan Nomor 9.

"Selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat yaitu MH dan YD," ujarnya.

Terkait latar belakang MB, kata Andi, dia pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Setelah itu kasus pembunuhan dan sebelum Ramadhan lalu masuk lagi karena kasus narkoba.

"Tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara," ujarnya.

"Dari BAP kita, penyelundupan sabu-sabu milik MB ini sudah dua kali lolos," lanjutnya.

MA sebagai anggota regu keamanan itu saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan dua petugas lain masih dalam pemeriksaan.

Adapun warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka tetap mendekam di Rutan Rantau, kata Andi.

"Saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi uang Rp300 ribu oleh MB untuk sabu-sabu sebanyak lima gram, sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu-sabu, MA diupah satu gram sabu untuk dipakai," ujarnya.

Andi mengakui, terkait kasus ini, pihaknya kecolongan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi untuk mengembangkannya.

"Sabu-sabu tidak mungkin masuk kalau tidak ada keterlibatan petugas.  Hal ini adalah kejadian yang memalukan namun kita harus tetap tegas. Dari hasil BAP, petugas tersebut mengaku tergoda dengan tawaran warga binaan," ujarnya.

Peredaran 

Masih dari hasil pemeriksaan, kata Andi, 13 paket sabu-sabu yang menjadi alat bukti itu kemungkinan sisa dari 4 gram sabu-sabu yang terakhir masuk.

"Sudah sempat beredar, pasti melalui dua orang ini, MA dan S. Hanya melalui dua orang ini secara prosedural barang dari luar bisa masuk," ujarnya.

Hasil pemeriksaan di kamar Nomor 5 dan 9, kata dia, setelah dilakukan tes urine didapati seluruh penghuni yang berjumlah 44 orang positif narkoba.

"Mungkin tidak semuanya pemakai. Ada kemungkinan, banyak dari mereka dipaksa meminum air atau kopi yang terlarut sabu-sabu. Tujuannya agar tidak ada spionase di dalam kamar. Meskipun begitu, tetap kasus ini ada di tangan kepolisian," ujarnya.

Adapun petugas lain yang diduga terlibat, kecuali Karupam, kata Andi, dua petugas dinyatakan positif saat tes urine, yaitu MA dan S.

"Hasil pemeriksaan dari kami sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan akan terus dilanjutkan mencari kemungkinan keterlibatan yang lain," ujarnya.

Andi menduga praktik kerja sama antara petugas dan warga binaan tersebut terjadi tidak lama setelah MB masuk ke Rutan Rantau pada Maret lalu.

"Menurut saya, sudah terjadi peredaran 1 atau 2 bulan lalu. Atau mungkin baru sebulan ini," ujarnya.

Bersama TNI, Polri rutin melakukan pemeriksaan. Kata Andi, setiap bulan ada delapan kali giat, belum ditambah razia insidental.

"Saat razia, kami juga rutin  tes urine secara acak, namun hasilnya negatif," ungkapnya.

Terkait petugas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, akan dilakukan pemberhentian sementara, namun apabila terbukti bersalah secara hukum, dipastikan lepas seragam.

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang membenarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Rutan Rantau tersebut.

"Benar, satu petugas inisial MA ditetapkan sebagai tersangka. Satu petugas lagi dalam tahap pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang lain juga kita lakukan," ujarnya, saat dikonfirmasi.

Selain itu, kata dia, tiga warga binaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022