Negara, Bali (ANTARA) -
Petugas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan tersebut.

"Kami menerima laporan dari pihak rutan ada pengunjung yang membawa bungkusan mencurigakan. Bersama-sama kami buka bungkusan itu, ternyata isinya sabu-sabu," kata Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto saat merilis pengungkapan kasus itu di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin.

Kapolres mengatakan sabu-sabu itu dibawa ISW (39) yang beralamat di Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dengan berpura-pura mengantarkan baju untuk seorang narapidana pada Jumat (22/3).

Dari dalam bungkusan yang disembunyikan pada lipatan baju itu, petugas menemukan tiga plastik berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 300,01 gram.

"Ini merupakan pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Jembrana," kata Tri.

Baca juga: Napi Rutan Jeneponto pemasok narkoba diserahkan ke Polda Sulsel

Setelah menangkap ISW, Polres Jembrana kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap orang yang memberikan barang terlarang tersebut kepada ISW.

Melalui rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di sepanjang Jalan Wijayakusuma yang menjadi lokasi ISW menerima sabu-sabu itu, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku lainnya.

"Tidak berapa lama dua pelaku yang menyerahkan sabu-sabu kepada ISW berhasil kami tangkap," kata Kapolres.

Dua pelaku itu adalah MW (54) asal Desa Pergung dan KAD (27) asal Desa Delodbrawah. Keduanya ditangkap di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, bersama barang bukti mobil yang mereka gunakan untuk mengantar sabu-sabu.

Baca juga: Rutan Bandung gagalkan penyelundupan narkoba di dalam pasta gigi

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolres Jembrana mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Menurut Lilik, selama bertugas di Rutan Negara, baru kali ini dirinya menemukan penyelundupan barang terlarang sabu-sabu.

"Untuk pengungkapan pemesan sabu-sabu itu di dalam Rutan juga kami serahkan kepada polisi. Kami siap untuk menjadi saksi kasus ini," katanya.

Lilik menambahkan Rutan Negara akan lebih memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya di pos jaga.

"Pemeriksaan terhadap pengunjung beserta barang bawaannya sudah menjadi prosedur tetap kami, namun dengan kejadian ini kami lebih waspada lagi," katanya.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam rumah tahanan, Lilik mengatakan pihaknya rutin melakukan tes urine terhadap warga binaan setiap satu bulan sekali. Selama dilakukan tes urine, seluruh hasilnya negatif atau tidak ditemukan warga binaan yang mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Petugas Rutan Poso gagalkan penyeludupan sabu dalam rutan

Dihubungi terpisah, Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan merangkap Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan pihaknya sudah mengusulkan penghargaan bagi petugas yang mengetahui dan melaporkan upaya penyelundupan sabu-sabu itu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

Tersanga ISW, MW dan KAD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tangkap pelaku narkoba

Selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke rutan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan pekan kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Inspektur Satu I Gede Darmana mengatakan pihaknya menangkap IKS (42) dan PA (41), keduanya warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti 1,13 gram sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap IKG (32), warga Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, dengan barang bukti 0,11 gram sabu-sabu. Polisi juga menangkap seorang perempuan inisial ICS (36) dengan barang bukti 2.050 butir pil koplo.

ICS merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, namun tinggal di Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

"Kami mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan mengedarkan pil koplo. Dari penggeledahan di rumah tempat dia tinggal, kami temukan ribuan pil tersebut," kata Darmana.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024