Penyu-penyu yang dilepas ini dalam kondisi sehat, bahkan beberapa di antaranya siap bertelur
Jembrana, Bali (ANTARA) -
Sebanyak 16 dari 18 ekor penyu hijau selundupan yang hendak dikirim ke Denpasar namun berhasil digagalkan Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali dilepaskan ke laut.
 
"Penyu-penyu yang dilepas ini dalam kondisi sehat, bahkan beberapa di antaranya siap bertelur. Sisanya masih dalam observasi, namun juga akan segera dilepaskan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Bali, Senin.
 
Dia mengatakan selain mengamankan belasan ekor penyu yang diangkut dengan mobil pick up, Polsek Melaya juga menangkap satu orang pelaku dengan inisial IPT alias Ben di jalan Desa Melaya, Kecamatan Melaya Kamis (28/3) petang.
 
Dia mengungkapkan sebelumnya Polsek Melaya mendapatkan laporan masyarakat ada penyelundupan penyu di Pantai Klatakan, Kecamatan Melaya sehingga Kapolsek Komisaris (Kompol) I Komang Muliyadi memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap.
 
"Untuk menyelamatkan penyu-penyu itu, begitu diamankan langsung kami bawa ke Kurma Asih yang memiliki fasilitas penangkaran untuk satwa tersebut," katanya.

Baca juga: BKSDA harap aturan adat bisa cegah penyelundupan penyu ke Bali

Baca juga: BPSPL Denpasar awasi kesehatan penyu hijau hasil sitaan
 
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, penyu yang diperoleh dari nelayan ini rencananya akan dibawa ke Denpasar.
 
Terkait penyelundupan penyu yang beberapa kali terungkap di wilayah hukum Polres Jembrana, bersama Pemkab Jembrana, BKSDA dan aktivis pelestari satwa dan lingkungan mengimbau masyarakat berhenti mengkonsumsi satwa dilindungi itu.
 
"Selain terancam punah sehingga dilindungi, penyu laut memiliki peran besar dalam menjaga ekosistem. Kami imbau berhenti mengkonsumsi daging penyu," katanya.
 
Oleh kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Turut hadir dalam pelepasan ini Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Komandan Kodim 1617 Letnan Kolonel Infanteri Mohammad Aldiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Negara, BKSDA serta aktivis pelestari satwa dan lingkungan.
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Jembrana Nengah Tamba mengatakan pihaknya mendukung tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu dan menyerukan masyarakat berperan aktif untuk melestarikan satwa tersebut.
 
"Jangan takut untuk melapor kepada aparat bila melihat ada penyelundupan penyu. Mari bersama-sama kita menjaga satwa ini agar tidak punah," katanya.

Baca juga: Polda Bali gagalkan penyelundupan 15 penyu hijau hidup

Baca juga: KKP rehabilitasi 36 penyu hijau hasil selundupan

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024