Bengkulu (ANTARA News) - Tiga warga negara Australia kini harus menjadi "tamu" sementara waktu di Polsek Putri Hijau, Kecamatan Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, karena tidak menunjukkan izin resmi tujuan kunjungan mereka.

Mereka adalah Kirby Lynnete, Mathew Thomson, dan Gillet Amber Kristen. "Mereka ditahan beberapa jam, namun kemudian dilepas setelah surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu," kata Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan, penahanan itu untuk melindungi seluruh warga asing masuk ke Bengkulu, sekaligus mengetahui tujuan mereka karena jiwa orang asing itu perlu pengamanan.

Setelah diperiksa bersama staf BKSDA Bengkulu, tujuan tiga warga Australia itu berkunjung ke Pusat latihan Gajah (PLG) Seblat karena sudah mendapat restu dari Kementerian Kehutanan Jakarta.

"Setelah ada surat resmi mereka kita lepas meski dalam pengawasan dan melanjutkan kunjungannya ke PLG Seblat atau sekitar 118 Kilometer dari Kota Bengkulu," katanya.

Kepala BKSDA Bengkulu, Amon Zamora, membenarkan, bahwa ketia orang asing itu sempat di amakan di Polsek Seblat, wajar saja kalau keberadaan mereka itu dicurigai karena merupakan orang baru.

Sebelumnya ketiga orang asing sudah bertemu pejabat di Kementrian Kehutanan dan menawarkan jasa untuk membantu pengamanan harimau sumatera dan gajah sumatera karena di Bengkulu tingkat konflik harimau-manusia sudah cukup tinggi. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012