Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, menyiapkan rumah perdamaian masyarakat (house of restorative justice) sebagai tempat untuk menyelesaikan kasus hukum tertentu secara kekeluargaan tanpa harus berperkara di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir Menca di Konawe, Selasa, mengatakan rumah perdamaian masyarakat tersebut dihadirkan karena tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.

"Filosofinya bahwa tidak semua perkara berujung ke pengadilan. Ada perkara-perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip perbuatan itu harus bisa memulihkan keadaan semula," katanya di sela peluncuran rumah perdamaian masyarakat.

Dia menyampaikan rumah perdamaian ini untuk perkara masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Musafir mengatakan rumah perdamaian hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara dengan prinsip keadilan restoratif. 

"Dalam rangka penyelesaian penghentian perkara secara restorative justice. Ada perkara nanti yang diterima kejaksaan dan kalau memenuhi persyaratan tidak dilimpahkan ke pengadilan, kita hentikan," ujar dia.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan prinsip ini bisa melalui pihak kejaksaan saat berkasnya telah dilimpahkan dari kepolisian. Selanjutnya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kejari Konawe mencatat, mayoritas penyelesaian perkara yang ditempuh dengan cara kekeluargaan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia berharap dengan hadirnya rumah perdamaian ini masyarakat atau para pencari keadilan bisa memanfaatkannya demi menciptakan keseimbangan keadilan dalam bermasyarakat. Perkara bisa dihentikan dengan prinsip keadilan restoratif, seperti diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, antara lain, tindak pidana bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif, ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai, harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat,  korban harus mencabut laporan/pengaduan. 

Baca juga: Mabes Polri sarankan kasus AKP DK diselesaikan secara restoratif

Baca juga: Polres Mukomuko bebaskan 40 petani lewat "restorative justice"


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022