"Menkeu di sana diberi kuasa Presiden tetapi terlihat terlalu luas, sebab ia memegang fungsi pengumpulan dana, perencanaan dan pembayaran. Itu harusnya ada tiga lembaga keuangan negara yang mengurusinya," kata Paskah.
Jakarta (ANTARA News) - Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara terlalu luas sehingga sulit untuk melakukan pengawasan. "Terlalu luas kekuasaan Menkeu, sehingga perlu ada yang dilepas. Jangan di satu tangan saja, sehingga tidak terjadi `check and balances`," kata Paskah usai sidang kabinet di kantor kepresidenan Jakarta, Selasa. Menurutnya, pernyataan itu telah disampaikannya kepada Badan Legislatif DPR RI Senin (6/3) kemarin yang berinisiatif untuk mengajukan amandemen UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Kemarin saya diminta beri masukan terutama terkait pasal 6 UU Keuangan Negara, yang menyebutkan Presiden sebagai pemegang pengelolaan keuangan negara memberikan substitusi kuasa kepada kementerian dan lembaga termasuk ke daerah," katanya. Namun, yang menjadi sorotan Paskah adalah pasal 8 UU tersebut yang menyebutkan Menteri Keuangan mendapat kekuaaan penuh dalam pengelolaan keuangan negara. "Menkeu di sana diberi kuasa Presiden tetapi terlihat terlalu luas, sebab ia memegang fungsi pengumpulan dana, perencanaan dan pembayaran. Itu harusnya ada tiga lembaga keuangan negara yang mengurusinya," kata Paskah. Dikatakan Paskah, seharusnya kuasa perencanaan penganggaran keuangan negara diberikan pada Bappenas yang didirikan memang untuk melakukan perencanaan. "Prinsipnya hal itu jangan di satu tangan," katanya. Selain itu, Paskah juga mengusulkan agar legislatif dan yudikatif juga diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri sehingga tidak harus bergantung pada pemerintah. "Pemerintah harus juga berikan kuasa juga kepada legislatif dan yudikatif untuk mengelola keuangan sendiri, nanti tinggal kita buat aturannya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006