Penjabat kepala daerah tidak boleh terjebak di dalam politik praktis.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa 62,70 persen ASN setuju bahwa kedudukan kepala daerah (kada) sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit untuk bersikap netral dalam pilkada.

"Hasil survei KASN terkait dengan netralitas setelah Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 62,70 persen responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit untuk bersikap netral dalam pilkada," kata Tasdik.

Ia mengemukakan hal itu ketika memberi pidato kunci dalam webinar bertajuk Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah melalui platform Zoom Meeting di Jakarta, Rabu.

Dalam hal ini, Tasdik mengategorikan modus tersebut sebagai politisasi ASN menjelang pilkada. Selain modus tersebut, Tasdik juga mengungkapkan sejumlah modus politisasi birokrasi lainnya yang perlu dihindari oleh penjabat kepala daerah.

Tasdik mengimbau penjabat kepala daerah untuk menghindari mobilisasi sumber daya birokrasi berupa program pembangunan, kebijakan anggaran, dan penggunaan aset pemerintah daerah untuk kepentingan kandidat peserta pemilihan umum (pemilu) dan pilkada tertentu.

"Penjabat kepala daerah juga harus menghindari pelayanan publik yang diskriminatif," ucapnya.

Pelayanan publik yang diskriminatif akibat terdapat benturan kepentingan tertentu, terlebih apabila bermotif kepentingan politik merupakan rambu yang menandakan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Berbagai modus tersebut haruslah dihindari oleh para penjabat kepala daerah dan yang harus dicermati oleh masyarakat.

"Penjabat kepala daerah tidak boleh terjebak di dalam politik praktis. Penjabat kepala daerah harus menjaga integritasnya dalam hal netralitas untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi ASN dalam bekerja," ucapnya.

Ketika penjabat kepala daerah memiliki kepentingan politik tertentu, Tasdik meyakini sikap tersebut akan membuat birokrasi terbelah, lingkungan kerja menjadi tidak kondusif, serta banyak menimbulkan dampak negatif bagi kinerja ASN.

Baca juga: KASN segera kirim rekomendasi terkait ASN pakai seragam partai politik

Baca juga: KASN apresiasi rekam jejak netralitas penjabat gelombang pertama

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022