"Benar kami telah diperiksa, dan hasil sudah ada kemudian akan diteruskan ke Kapolda."
Makasar (ANTARA News) - Kepala Polisi Sektor Kota (Kapolsekt) Tamalate Makassar, Sulawesi Selatan, AKP Amran Allobaji, terancam dijatuhi sanksi karena diduga melepaskan bandar besar toto gelap (togel) berinisial BK belum lama ini.

"Laporan sudah kami terima terkait tindakan Kapolsek Tamalate itu. Perbuatan itu sudah merusak citra institusi kepolisian dan itu tidak boleh dibiarkan dan harus mendapatkan sanksi," kata Direktur Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Propam Polda Sulselbar), Kombes Hendy Handoko, di Makassar, Senin.

Dari laporan Propam Polda Sulselbar, ia mengemukakan, AKP Amran Allobaji yang mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Biringkanaya itu ditengarai telah melakukan kesalahan profesi, namun belum dilakukan pemeriksaan meskipun beredarnya isu saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Belum kita periksa yang bersangkutan dengan anggotanya, dan laporannya baru masuk. Rencananya semua yang terlibat akan dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dugaan perbuatan tidak terhormat itu," katanya.

AKP Amran Allobaji dikabarkan menjalani serangkaian pemeriksaan dari Propam Polda Sulselbar. Ia terancam sanksi tidak naik pangkat selama dua tahun.

Perwira tersebut telah diperiksa bersama tiga anggotanya, seperti Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate, Iptu Sukaryono, serta anggota unit Reskrim Polsek Tamalate, Briptu Basri, Bripka Iwan dan Bripka Marsuki.

Bandar besar togel BK ditangkap di Jalan Sungai Saddang Kecamatan Makassar pada 8 Januari 2012. BK dibekuk berdasarkan informasi yang dihimpun, dan pengembangan penyidikan kepolisian dari empat tersangka yang tertangkap lebih dulu.

Tersangka lain yang juga bandar togel, Zainudding Dg Ngitung (37), Firman (31), Sattuali (30) yang warga Kabupaten Gowa, dan kemudian Bachtiar (26) warga Bonto Duri Kecamatan Tamalate, Makassar.

Keempat tersangka telah mendekam di balik jeruji tahanan Polsekta Rappocini, sebagai titipan lantaran sel tahanan Polsekta Tamalate penuh.

Hasil pengembangan selanjutnya, Polsekta Tamalate kembali meringkus Ridwan (21) di belakang Kantor Lurah Barombong Makassar. Ridwan diketahui sebagai kurir sehingga petugas menyita uang senilai Rp300.000.

Dikabarkan sejumlah tersangka tersebut dibebaskan karena diketahui Budi diduga salah satu sindikat membayar "uang aman" senilai Rp10 juta agar bebas dari jeratan hukum.

Kapolsekta Tamalate, AKP Amran Allobaji, membantah adanya tudingan telah menerima suap dari Budi sehingga sejumlah tersangka mendapat kebebasan tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

"Dalam kasus ini mereka tidak cukup bukti, tidak mungkin polisi menahan pelaku kalau tidak ada bukti kuat sesuai pasal 183 KHUP," kilah Arman.

Disingung terkait adanya pemeriksaan maraton dari pihak Propam Polda Sulselbar, dia mengakui telah menjalani pemeriksaan dengan dimintai keterangan terkait persoalan itu. "Benar kami telah diperiksa, dan hasil sudah ada kemudian akan diteruskan ke Kapolda sebagai laporan," demikian Amran.
(T.KR-DF/F003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012