Semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum)," kata dia lagi.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) memproses secara hukum sembilan laporan terkait kasus dugaan perusahaan memberikan upah di bawah standar nilai upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/UMK) kepada para pekerja.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, di Palembang, Rabu, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja daerah ini sejak beberapa bulan terakhir.

Pada prosesnya semua perusahaan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah naik di tingkat penyidikan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel yang dalam waktu sepekan ke depan akan segera diumumkan penetapan status tersangka.

"Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel," kata dia, seusai menemui massa demonstrasi kalangan buruh di Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan upah.

Meskipun tidak menyebutkan secara rinci lokus perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemberian upah itu, tapi Koimudin memastikan, penyidik PPNS dan aparat kepolisian sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum)," kata dia lagi.

Ia menyebutkan, melalui kepastian proses hukum tersebut membuktikan pemerintah provinsi sangat serius dan tidak berpihak kepada siapa pun untuk memperjuangkan hak upah buruh di Sumsel.

Pada kasus tersebut buruh atau pekerja mempunyai hak mendapatkan upah sesuai aturan dan ketetapan berlaku yang harus direalisasikan pihak perusahaan pemberi kerja.

"Kami pemerintah provinsi tidak main-main dan tidak berpihak untuk memperjuangkan hak upah buruh, semua harus sesuai aturan besaran nilai UMP/UMK yang ditetapkan," katanya lagi.

Besaran nilai UMP yang diberlakukan untuk tahun ini senilai Rp3,144 juta. Begitupun untuk UMK rata-rata setiap daerah sekitar senilai Rp3,2 juta, atau daerah yang tidak menetapkan UMK setidaknya harus menyesuaikan berdasarkan nilai UMP, kata Koimudin pula.
Baca juga: Gubernur Sumsel siap tutup perusahaan tidak bayar UMP
Baca juga: 10.000 buruh Senin kembali unjukrasa perjuangkan upah

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022