Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (15/6) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari MAKI laporkan dugaan pungli oknum di Kemenkumham hingga vonis 12 tahun untuk Alex Noerdin.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkuham

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap pegawai atau pejabat di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan wilayah Indonesia.

“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

2. Jampidmil sita aset terdakwa korupsi TWP TNI AD senilai Rp54,5 miliar

Jaksa agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp54,5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, upaya Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.


Selengkapnya di sini


3. Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun

Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, pada Rabu.

Selengkapnya di sini

4. Kelompok milenial mengapresiasi kebijakan berkendara Korlantas Polri

Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar para pengendara tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

"Peringatan dari Kepala Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya mengindahkan imbauan tersebut," kata Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga PMI Taufik dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

5. Guru agama yang cabuli muridnya divonis 10 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022