Burhanudin Husin merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2005 hingga 2006, yang kini masih menjabat sebagai Bupati Kampar.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kampar Burhanudin Husin atas dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Pelelawan, Riau.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa, lembaga anti-korupsi memutuskan untuk menahan Burhanudin Husin (BH) setelah melakukan pemeriksaan.

BH, lanjut Johan Budi, merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2005 hingga 2006, yang kini masih menjabat sebagai Bupati Kampar.

Johan mengatakan KPK menduga Burhanudin Husin telah menyalahgunakan wewenang dan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman, sehingga dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Uundang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan perbuatan tersangka tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp470 miliar.

Burhanudin Husin dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, setelah menjalani pemeriksaan yang selesai sekitar pukul 16.30 WIB.

Burhanudin telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2008, namun baru kali ini dilakukan penahanan.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau lainnya Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.

Jika Asrar Rahman telah menerima vonis, maka Bupati Siak Arwin AS dan Syuhada Yasman telah menjadi tersangka dan menjalani penahanan.
(V002)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012