Saksi Yulianis yang merupakan staf keuangan di Grup Permai dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menolak permintaan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Elsa Syarief untuk membuka cadar.
Jakarta (ANTARA News) - Ragukan keaslian saksi Nazaruddin meminta Yulianis membuka cadar di persidangan, namun yang bersangkutan hanya berkenan mempertunjukkan wajah hanya kepada terdakwa

Saksi Yulianis yang merupakan staf keuangan di Grup Permai dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menolak permintaan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Elsa Syarief untuk membuka cadar.

Namun ia bersedia untuk membuka cadar yang menutupi wajahnya hanya kepada Nazaruddin. Karena itu, Ketua Hakim Tipikor Dharmawati terpaksa menskor sidang yang baru berjalan beberapa menit.

Sebelum Yulianis menunjukkan wajahnya hanya pada Nazaruddin di ruang terpisah, Majelis Hakim memang menanyakan kesediaan saksi untuk membuka cadar.

Dengan diantar seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) wanita dan kuasa hukum wanita dari pihak Nazaruddin, Yulianis melepaskan cadarnya sesaat sebelum kembali ke ruang sidang dan melanjutkan bersaksi.

Dalam sidang sebelumnya Nazaruddin menyebutkan peran Yulianis yang menurut dia adalah Direktur Keuangan dari Grup Permai, dan wanita ini juga mengetahui perihal uang yang diduga mengalir untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.

Nazaruddin sempat meminta jaksa membuktikan soal suap hingga Rp4 miliar lebih, mengingat sendiri merasa tidak pernah melihat atau memegang uang yang disebut "fee" proyek Wisma Atlet tersebut.

Ia juga mempermasalahkan mengapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengungkapkan isi brankas yang kunci kombinasinya dipegang Yulianis.
(V002)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012