Jakarta (ANTARA News) - Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu, menggeledah kantor PT Indosat Mega Media di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21 Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp3,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Rabu membenarkan, adanya penggelahan yang dilakukan penyidik dari Pidsus Kejagung bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Barat.

"Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan dipimpin Jaksa Andi Herman," katanya.

Hasilnya, kata dia, penyidik berhasil menyita 24 jenis dokumen yang terdiri dari dokumen laporan keuangan, perizinan dan akta-akta terkait kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka, yakni, pejabat tinggi di IM2 dengan inisial IA dan tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, keberadaan layanan internet pra bayar IM2 sendiri sudah dihentikan pada 31 Desember 2011 dan dialihkan menjadi pelanggan PT Indosat Tbk atau Indosat Internet.

Direncanakan pada Kamis (2/2) mendatang, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan Nuniek Hendarti (Billing dan Customer Administration PT IM2).

IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

(R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012