Dari capaian program PPS ini, porsi DJP Jatim I khususnya untuk jumlah WP sebesar 8,85 persen dari nasional sebesar 84.707 WP, dan proporsi Jatim I untuk PPh yang disetorkan yakni 7,32 persen dari total nasional
Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mencatat sebanyak 7.498 wajib pajak (WP) telah melakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 16 Juni 2022, menjelang berakhirnya program itu pada 30 Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, P.M. John L. Hutagaol di Surabaya, Kamis mengatakan, untuk total investasi mencapai Rp457,8 miliar, yang terdiri dari investasi dalam negeri Rp375,78 miliar dan investasi repatriasi Rp82 miliar.

Adapun total nilai harta bersih yang dilaporkan sebanyak Rp13,39 triliun, dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp1,37 triliun.

"Dari capaian program PPS ini, porsi DJP Jatim I khususnya untuk jumlah WP sebesar 8,85 persen dari nasional sebesar 84.707 WP, dan proporsi Jatim I untuk PPh yang disetorkan yakni 7,32 persen dari total nasional," katanya.

Sebelumnya, dalam siaran persnya secara nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dalam PPS, apabila dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, apabila dicermati tren kenaikan data PPS terjadi pada Maret 2022, yakni bertepatan dengan dikirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun pada April hingga Juni 2022.

Neil, panggilan akrabnya, mengatakan jumlah peserta misalnya, dari rata-rata pada Januari sampai dengan Mei hanya sekitar 11 ribu WP, sedangkan di 15 hari awal Juni sudah mencapai 32 ribu WP yang ikut PPS.

Rinciannya, ada 8.389 WP pada Januari, 7.881 WP pada Februari, 14.294 WP pada Maret, 9.424 WP pada April, 16.185 WP pada Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertama Juni 2022.

Sehingga, total peserta PPS sampai dengan Kamis (16/6) adalah 88.330 orang. Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.

Total nilai harta bersih di 15 hari pertama Juni tercatat tumbuh 304 persen dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei 2022. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama Juni 2022 sebesar Rp83,6 triliun.

Untuk rincian per bulan, yaitu Rp5,9 triliun pada Januari, Rp9,2 triliun di Februari, Rp27,6 triliun di Maret, Rp23 triliun di April, Rp37,6 triliun di Mei, dan Rp89,3 di bulan berjalan ini.

Untuk total nilai harta bersih sebesar Rp192,6 triliun, dan realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar di Januari, Rp947 miliar di Februari, Rp2,8 triliun di Maret, Rp2,3 triliun di April, Rp3,7 triliun di Mei, dan Rp8,8 triliun di Juni ini.

"Sedangkan total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun," katanya.

Neil mengatakan, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dari PPS setelah periode PPS ini berakhir, dan diharapkan adanya partisipasi lebih dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS.

"Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana," katanya.

Baca juga: DJP Jatim I gandeng Kejati ungkap kerugian negara Rp4,8 miliar

Baca juga: DJP Jatim I serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke Kejari Surabaya

Baca juga: DJP Jatim I gandeng Kampus Untag dirikan pusat informasi perpajakan

Baca juga: Target penerimaan pajak DJP Jatim I naik 23 persen

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022