Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mendakwa Nikolaos dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap pada 3 Oktober 2011 sekitar pukul 19.45 Wita beberapa saat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan rute penerbangan Istanbul-Doha-Singapura-Denpasar.
(KR-PWD/M038)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012