Denpasar (ANTARA News) - Nikolaos Bouikidis (36), warga negara Yunani yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 4,202 kilogram ke Bali, terancam hukuman mati.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mendakwa Nikolaos dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap pada 3 Oktober 2011 sekitar pukul 19.45 Wita beberapa saat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan rute penerbangan Istanbul-Doha-Singapura-Denpasar.
(KR-PWD/M038)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012