Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat 3.341 pasangan di Aceh bercerai terhitung sejak Januari sampai Mei 2022, dan faktor penyebab didominasi karena pertengkaran secara terus menerus.

"Kasus perceraian sebanyak 3.341 pasangan, dan 59,4 persen penyebabnya karena pertengkaran terus menerus," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, Jumat.

Darmansyah mengatakan 3.341 angka perceraian tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan suami 791 perkara, kemudian gugatan istri mencapai 2.550 perkara.

"Perkara terbanyak di Mahkamah Syar'iyah, kemudian MS Lhoksukon, dan dari MS kabupaten/kota lainnya di Aceh," ujarnya.

Baca juga: Bupati Aceh Barat prihatin banyak ASN gugat cerai suaminya

Baca juga: Angka perceraian di Aceh capai 6 ribu lebih pada 2020


Darmansyah menjelaskan pertengkaran secara terus menerus yang berujung pada perceraian itu terjadi karena banyak faktor, diantaranya zina, mabuk, madat, perjudian.

Selanjutnya, karena faktor meninggal salah satu pihak, hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan serta perselisihan berkepanjangan.

"Kemudian, faktor perkawinan paksa, ekonomi, dan ada juga perceraian karena salah satu pihak murtad dan lain sebagainya," demikian Darmansyah.*

Baca juga: Gugat cerai dominasi kasus di Aceh, ini penjelasan mahkamah syariah

Baca juga: Ratusan kasus perceraian di Baturaja Sumsel didominasi faktor ekonomi

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022