Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota Sorong, Papua, saat ini sudah menetapkan dua tersangka kasus bom di sebuah bar di kota itu, yakni MM (38 th) dan B (60 th).

Kapolresta Sorong AKBP Tri Admodjo ketika dihubungi ANTARA, mengatakan, bom yang ditemukan itu berjumlah empat buah, berbentuk pipa bersumbu dan 16 sumbu pemicu.

Dari hasil pemeriksaan awal terungkap pembuatan bom tersebut belum sempurna tapi sudah membahayakan. Bom tersebut jenis black powder, sedangkan sumbu pemicunya yang biasa digunakan untuk bom ikan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara keempat bom itu berkekuatan low explosive, namun jenis sumbunya untuk bom berdaya ledak tinggi (hight explosive).

Penemuan bom itu berawal saat MM mengunjungi sebuah bar di kawasan Kampung Baru, Sorong, 21 Januari lalu, yang membuat keributan akibat menegak minuman keras kemudian memanggil pamannya, B, dan meminta sang paman membawa bom yang mereka miliki.

"Paman (B), bawa bom ke sini, saya ingin mem bom tempat ini," kata MM, ungkap Kapolresta Sorong seraya menambahkan, B kemudian datang ke bar tersebut dalam keadaan mabuk dan membawa tas yang diketahui berisi bom.

Dikatakan, saat tiba di lokasi (bar) B kemudian melihat banyak polisi sehingga tas itu dititipkan kepada tukang ojek yang disewanya dan kemudian yang bersangkutan (B) masuk ke dalam bar.

Kemudian MM bertanya kepada pamannya (B) "mana bomnya?", dan dijawab oleh sang paman kalau bom tersebut ada di luar .

Mendengar jawaban B, MM kemudian berteriak kalau mereka memiliki bom hingga menyebabkan para pengunjung bar berlarian ketakutan.

Namun sebelum MM mengambil bom tersebut , anggotannya telah terlebih dahulu mengamankan barang bukti tersebut.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan UU darurat 1251 atau uu terorisme.

Sedangkan barang bukti berupa empat bom dan 14 sumbu pemicu saat ini sudah dikirim ke puslabfor untuk diteliti lebih lanjut.

(E 006)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012