Jakarta, 28/1 (ANTARA) - Sebanyak 113 kontainer berisi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diimpor dari Inggris dan Belanda berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Impor ini perizinan sudah memenuhi syarrat tapi karena ada kecurigaan mengenai isi kontainer ini dan diketahui barang-barang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, saat meninjau lokasi penahanan limbah B3 itu, di Jakarta, Sabtu.

Sebanyak 89 kontainer berasal dari Inggris dan selebihnya dari Belanda tiba di Pelabuhan Tanjung Priok melalui lima kali pengapalan sejak akhir November 2011 oleh PT HHS. Kontainer tersebut berisi scrap steel yang bercampur bahan kimia, tanah, dan ter.

Kambuaya mengatakan scrap steel dibutuhkan di dalam negeri, impornya juga diperbolehkan tapi harus memenuhi aturan yang berlaku seperti tidak boleh bercampur limbah dan harus bersih.

"Siapapun yang ingin melakukan pembangunan di negara ini kita dukung semua tapi harus sesuai aturan termasuk impor," kata Balthasar.

Lebih lanjut dijelaskan, izin limbah di Indonesia ada ketentuannya dan dalam UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup diatur mengenai larangan pemasukan impor limbah B3 serta UU 18/2009 tentang Larangan Pembuangan Sampah.

"Indonesia terbuka bagi siapa saja tapi harus sesuai peraturan dan ini penting untuk kita melindungi negara dari barang sampah yang tidalk berguna dan membahayakan. Dan ini kalau melanggar ketentuan akan kita proses," tambahnya. (D016)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012