Jakarta (ANTARA News) - Mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) bagian kendaraan, Pono Waluyo mengaku bahwa ia sempat membohongi Harini dengan mengatakan bahwa ia pernah ditelefon oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Probosutedjo, Bagir Manan. "Saya mengatakan bahwa telefon yang saya terima adalah dari ketua majelis yang mengatakan agar uangnya segera diberikan, padahal itu telefon dari Sudi Achmad," kata Pono Waluyo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Harini Wijoso yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Pono menjelaskan, saat itu dia diajak oleh Harini untuk ke kantor Probosutedjo dalam rangka mengenalkan ia sebagai pegawai MA yang dapat mengurus perkara kasasi adik tiri mantan presiden Soeharto itu. "Itu terjadi pada tanggal 29 September 2005. Saat itu saya datang ke kantor pak Probo, kemudian tiba-tiba Sudi Achmad menelpon dan bilang uang sudah harus ada sebelum pukul 10.00 WIB. Karena Sudi terus mendesak maka saya bilang ke terdakwa bahwa itu telefon dari Ketua Majelis," kata Pono. Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB tersebut, Pono juga menjelaskan kronologis ia berkenalan dan bertemu dengan Harini hingga kemudian Harini memintanya untuk membantu penyelesaian kasus kasasi Probosutedjo di MA yang menjadi kliennya. Pria yang mengaku telah 27 tahun bekerja di MA itu juga menjelaskan perihal rencana ke Lampung untuk memberikan uang kepada kakak Bagir Manan yang dianggap dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Meski demikian pengakuan bahwa dia akan pergi ke Lampung dan memahami untuk apa pergi ke Lampung baru diakuinya setelah berulang kali majelis hakim mempertanyakan hal itu. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai memutar rekaman pembicaraan antara Harini Wijoso dan Pono Waluyo. Pada awalnya ia hanya mengaku satu kali ada pembicaraan akan pergi ke Lampung yaitu pada September 2005. Namun setelah didesak dan mendengarkan rekaman pembicaaraan itu, Pono baru mengakui ada dua kali pembicaraan mengenai rencana pergi ke Lampung. Dalam rekaman tersebut yang diakui oleh Pono terjadi pada 16 Agustus 2005 diketahui bahwa memang sudah ada rencana ke Lampung untuk bertemu dengan kakak Ketua Majelis Hakim Kasasi MA (Bagir,red) yang dianggap dapat mempengaruhi Bagir untuk mempercepat mengeluarkan putusan kasus tersebut. Masih dalam rekaman yang mana sebagian besar pembicaraan antara keduanya mengunakan bahasa Jawa diketahui bahwa Pono akan ke Lampung seusai upacara 17 Agustus dan ketika ditanya oleh Harini apakah ia sudah memiliki tiket Pono menjawab sudah. Bahkan tiket pulang pergi, meski tidak dijelaskan mengunakan angkutan apa ia pergi ke Lampung. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon juga diperlihatkan barang bukti uang senilai Rp1,75 miliar dan 300 ribu dolar AS. Dari uang tersebut jumlah yang disita dari saksi Pono Waluyo adalah senilai Rp100 juta dan 250 ribu dolar AS.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006