Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menertibkan sebanyak 72 orang pengunjung salah satu kafe di pusat kota, Minggu malam, karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.

Kabag Ops Polres Lhokseumawe AKP Prasetyo yang memimpin operasi khusus malam itu mengatakan, sebanyak 72 orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melanggar syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, selanjutnya diperbolehkan pulang.

Dari 72 orang pengujung tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya adalah wanita dengan sebagian berstatus janda.

Pada operasi  tersebut, juga ditemukan satu orang pengunjung pria yang mengantongi narkotika jenis ganja.
Di lokasi kafe tersebut juga ditemukan beberapa kaleng minuman keras yang diisi dalam berbagai botol minuman ringan. Sejumlah barang bukti itu juga telah diamankan ke Polres Lhokseumawe.

Aparat gabungan menuju ke kafe Sentosa yang terletak di depan terminal baru angkot Lhokseumawe pukul 23.30 WIB.

Pada saat petugas datang, suasana kafe  remang-remang, hanya beberapa lampu warna warni saja yang hidup serta ada tampilan lagu dari sebuah proyektor. Pengunjung duduk di bangku yang sudah tersedia di masing-masing sudut.

Petugas gabungan langsung mengeledah para pengunjung dan setiap sudut area kafe tersebut. Hasil pengeledahan, ditemukan sejumlah minuman beralkohol dan narkoba dari salah seorang pengunjung.

Ruko yang dijadikan kafe tersebut sekilas terlihat seperti warung kopi biasa di lantai bawahnya. Namun, karaoke dan jenis hiburan lainnya dilakukan di lantai atas.

Pengunjung yang hanya dianggap menyalahi aturan Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Syiar Akidah Ibadah diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan.

Kepada pengujung yang digiring ke Polres Lhokseumawe juga diberi bimbingan agama oleh Kasi Lhokseumawe Karimuddin, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar syariat Islam dan aturan moral lainnya yang berlaku dalam masyarakat Aceh.
(KR-IRW)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012