"Tersangka kami tahan karena telah memenuhi cukup bukti korupsi pengadaan traktor tangan pada 2007 yang merugikan negara hingga senilai Rp2,5 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal setelah mengeksekusi tersangka.
(KR-RNI/I016)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012