Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, penegakan hukum adalah kunci untuk perlindungan kelestarian lingkungan hidup.

"Penegakan hukum masalah lingkungan harus tegas dan jelas. Yang perlu dilakukan untuk pencegahan kerusakan lingkungan kuncinya adalah penegakan hukum," kata Balthasar Kambuaya saat membuka Rakernis pengendalian pencemaran lingkungan di Jakarta, Selasa.

Menteri mengatakan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014, Lingkungan Hidup merupakan prioritas ke sembilan dari 12 prioritas pada misi ke enam yaitu mewujudkan Indonesia asri dan lestari.

"Prioritas ke sembilan ini bukan tidak penting, tapi sering dianggap tidak penting sehingga anggarannya juga kecil. Karena itu tugas kita adalah perbaikan kualitas lingkungan, air, udara, tanah dan ekosistem," tambah Kambuaya.

Dalam arah kebijakan tersebut ditetapkan tiga prioritas utama yaitu pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.

"Tugas kita bersama dalam mengimplementasikan lingkungan hidup adalah bagian dari pelayanan publik yang harus kita lakukan. Yang kita kerjakan ini indikator benefitnya adalah indeks kesejahteraan masyarakat terus meningkat, maka indeks kualitas air, tanah dan udara juga harus meningkat," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pencemaran air di beberapa kota terutama kota besar cukup tinggi, tapi pada sejumlah kota tertentu kemajuannya cukup baik karena dulu airnya sangat kotor saat ini sudah cukup baik seperti di Surabaya.

Untuk itu proteksi ekosistem perairan penting, kemudian pencegahan pencemaran ke badan air dan badan sungai harus dilakukan dengan baik.

Begitu juga dengan pencegahan pencemaran udara dengan mengurangi penggunaan bahan kimia dan polusi. Sedangkan untuk menjaga kualitas tanah, yang perlu dilakukan pencegahan kerusakan dan pencemaran tanah.

"Untuk proteksi terhadap lingkungan, sekali lagi saya tekankan kuncinya adalah penegakan hukum," ujar Menteri Lingkungan Hidup.
(D016/A011)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012